EKBISBANTEN.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace atau e-commerce.
Aturan tersebut tertuang dalam ketentuan baru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Melalui beleid ini, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform lainnya akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari pedagang yang menggunakan layanan mereka.
PMSE yang dimaksud mencakup entitas yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri, selama memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya, menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi tertentu di Indonesia, serta jumlah trafik atau pengakses yang melebihi ambang batas yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Menteri melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak, serta menetapkan batas nilai transaksi dan/atau jumlah trafik,” bunyi beleid yang diteken Sri Mulyani, dikutip Senin (14/7/2025).
Siapa Saja yang Kena Pajak?
Pihak yang dikenai pajak adalah pedagang dalam negeri (baik perorangan maupun badan usaha) yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Selain itu, jasa pengiriman, asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi melalui PMSE juga termasuk dalam subjek pajak ini.
Tarif dan Kewajiban Pedagang Online
Dalam aturan yang sama, pedagang diwajibkan menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang telah ditunjuk untuk memungut pajak.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui platform PMSE akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pungutan PPh dilakukan oleh penyelenggara PMSE, dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto (penghasilan kotor) yang tercantum dalam dokumen tagihan. Pungutan ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.
“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan tahun berjalan,” tertulis dalam Pasal 8 ayat 3.
Adapun peredaran bruto diartikan sebagai penghasilan usaha sebelum dipotong diskon, potongan tunai, atau potongan lain sejenis.
Ambang Batas Rp500 Juta
Menurut Pasal 6, pedagang dalam negeri dengan peredaran bruto melebihi Rp500 juta per tahun wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE agar dapat dipotong pajaknya.
Sebaliknya, pedagang dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi apapun dan tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22 oleh PMSE.
“Surat pernyataan disampaikan paling lambat akhir bulan ketika penghasilan melebihi Rp 500 juta,” tulis beleid tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di era ekonomi digital yang terus berkembang.*