Pemerasan Proyek CAA Rp5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru

| Rabu, 11 Juni 2025

| 11:22 WIB

Ditreskrimum Polda Banten
Press conference yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering (CEE), kontraktor utama dalam pembangunan proyek di PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Kedua tersangka tersebut adalah ZB (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan IA (43), Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (11/6/2025).

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam kasus yang sempat viral terkait proyek PT CEE, kami menetapkan dua tersangka baru, yakni ZB dan IA. ZB ditangkap saat menghadiri undangan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara IA diamankan di wilayah Pandeglang karena tidak kooperatif,” ujar Dian.

Dengan penetapan ini, total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT CEE. Menurut Dian, para tersangka diduga memanfaatkan organisasi mereka untuk meminta jatah proyek demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme, sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri.

“Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha, terutama yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum kami,” kata Didik.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitarnya.*

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top