Pembunuhan di Puri Anggrek Direncanakan, Suami Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

| Kamis, 5 Juni 2025

| 17:33 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Petry Sihombing (35), warga Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang, Banten, ditemukan tewas di kediamannya pada Minggu (1/6/2025). Korban diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (33).

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan wanita lain sejak tahun 2023 dan berencana menikahi perempuan tersebut,” kata Yudha saat konferensi pers di Aula Polresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).

Motif pembunuhan, lanjut Yudha, berkaitan dengan keinginan pelaku untuk mengakhiri rumah tangga dengan korban dan mendapatkan hak asuh anak. Pelaku pun menyusun rencana pembunuhan dengan modus perampokan.

“Pelaku mengakui perbuatannya direncanakan. Motif utamanya karena sudah tidak memiliki rasa cinta kepada korban dan menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain,” ujarnya.

Menurut polisi, pelaku dan korban sempat berhubungan intim sebelum kejadian. Usai itu, korban meminta pelaku membeli makanan.

Namun karena adanya ucapan yang dianggap menyakitkan, pelaku emosi dan mencekik korban dengan kain kelambu hingga tewas.

Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.*

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top