PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, resmi meluncurkan aplikasi Badara (Basis Data Rumah Terdampak Bencana Kabupaten Pandeglang), sebagai pelengkap sistem informasi berbasis digital.
Tak hanya soal tanah, DPKPP juga menaruh perhatian besar pada kualitas dan keteraturan kawasan permukiman.
Aplikasi ini berfungsi sebagai platform pendataan kondisi fisik, kepemilikan, dan kelayakan huni rumah-rumah warga secara digital. Dengan Badara, DPKPP dapat dengan cepat mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan penanganan khusus seperti program rumah tidak layak huni (RTLH), penataan kawasan kumuh, hingga pendistribusian bantuan.
“Jadi Badara ini adalah Sistem untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memantau data rumah terdampak bencana dengan tujuan menjaga keamanan dan pemulihan,” kata Roni.
Dikatakan Roni, Data Akan dikelola menggunakan aplikasi google form (Free). Setiap perangkat Desa atau warga bisa melaporkan data rumah terdampak bencana secara online.
“Sebelum membuat google form, tentukan data apa saja yang akan dikumpulkan. Misalnya identitas warga, informasi rumah, informasi bencana, dan informasi bantuan, Setelah itu baru buat google form, Tambahkan pertanyaan, atur pengaturan form, simpan data di google sheet, sebarkan form, dan gunakan data untuk analis,” ujarnya.
Roni menyebut, Tujuan dari inovasi BADARA ini untuk mempercepat mengumpulkan data, menghemat kebutuhan kertas untuk laporan, dan masyarakat bisa turut serta melaporkan.
“Manfaatnya akan didapat data digital yang tersimpan secara online, sehingga mudah di akses dimanapun, tanpa harus mencetak laporan. Sehingga menghemat biaya pembelian ATK,” tegasnya.
“Untuk bidang perumahan ini juga telah meluncurkan inovasi Klinik Rumah Swadaya di (KRS) MPP, tujuannya untuk bantu masyarakat konsultasi terkait pembangunan rumah,” tambahnya
Masyarakat pun diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendataan dan pemutakhiran informasi, guna menciptakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (ADV)