SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar kegiatan penguatan kelembagaan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, mahasiswa, hingga akademisi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (2/9/2025), dengan menghadirkan narasumber dari anggota Komisi II DPR RI.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2025.
“Di masa non-tahapan ini, Bawaslu Banten membuka ruang partisipasi dengan mengundang berbagai unsur untuk memberikan masukan. Putusan MK membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan agar Bawaslu siap menghadapi tantangan baru,” ujar Ali Faisal.
Diskusi yang digelar Bawaslu Banten menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kesiapan regulasi, mekanisme pengawasan, hingga koordinasi antar-lembaga. Namun, Ali Faisal menegaskan pihaknya masih menunggu arahan teknis dari lembaga terkait mengenai pelaksanaan pemilu pasca putusan MK.
“Walaupun belum ada arahan teknis, kami tetap mempersiapkan diri melalui penguatan internal dan menjaring masukan dari masyarakat. Hal ini penting agar Bawaslu mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” katanya.
Melalui penguatan kelembagaan ini, Bawaslu Banten berkomitmen memastikan setiap tahapan pemilu di daerah berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan.*