Pajak PMSE Jadi Kontributor Terbesar, Penerimaan Pajak Digital Sentuh Rp41,09 Triliun

- Rabu, 1 Oktober 2025

| 09:10 WIB

Penerimaan Pajak Digital
Ilustrasi layanan DJP Online. (FOTO: SHUTTERSTOCK).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Angka tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dari total tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan Rp31,85 triliun. Sementara itu, pajak kripto tercatat Rp1,61 triliun, pajak fintech Rp3,99 triliun, dan pajak SIPP Rp3,63 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, mengatakan hingga Agustus 2025 pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Di sisi lain, penunjukan terhadap TP Global Operations Limited dicabut.

“Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/10).

Adapun setoran PPN PMSE tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.

Selain itu, pajak kripto menyumbang Rp1,61 triliun. Angka ini berasal dari penerimaan Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar pada 2025.

Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat Rp3,99 triliun. Rinciannya, Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp952,55 miliar pada 2025.

Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Rp724,32 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,15 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP berkontribusi Rp3,63 triliun hingga Agustus 2025. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp786,3 miliar pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital semakin menegaskan perannya sebagai salah satu penggerak utama penerimaan negara di era digital,” ujar Rosmauli.

Ia berharap tren positif ini dapat berlanjut seiring meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital pada sektor pengadaan pemerintah.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top