OJK Terbitkan Aturan Baru, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Pembiayaan

- Senin, 15 September 2025

| 12:25 WIB

Ojk
Kantor OJK. (FOTO: IST).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat peran UMKM dalam mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan agenda prioritas pemerintah seperti penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan ini mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan produk pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang membutuhkan layanan kompleks, perbankan dan LKNB diharapkan lebih inovatif dalam menyediakan produk pembiayaan,” kata Dian.

Pertumbuhan Kredit

Per Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp 8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, sementara kredit modal kerja hanya naik 3,08 persen.

Kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM naik 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.

Sektor-sektor yang mencatat pertumbuhan dobel digit antara lain:

  • Pertambangan dan penggalian: 20,69 persen
  • Jasa: 19,17 persen
  • Transportasi dan komunikasi: 17,94 persen
  • Listrik, gas, dan air: 11,23 persen

Isi Pokok POJK UMKM

POJK ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui:

  1. Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
  2. Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual.
  3. Percepatan proses bisnis dengan penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
  4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
  5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi OJK atau pemerintah.

Selain itu, aturan ini menekankan tata kelola, manajemen risiko, kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, ketentuan hapus buku/tagih, serta literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.

POJK yang diundangkan 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan setelahnya dan mencakup bank umum, BPR dan BPR Syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, dan perusahaan pergadaian.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top