SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
Najib menjelaskan bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat itu dijabat oleh Rudy Suhartanto.
“Tindak lanjut temuan itu menjadi tanggung jawab Sekda, Pak Rudy Suhartanto. Namun kami memiliki komitmen bahwa sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Batas waktu penyelesaian maksimal enam bulan,” ujarnya usai pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Serang, Ida Nuraida, di Pendopo Bupati Serang, Kamis (3/7/2025).
Ia memastikan tidak ada temuan yang berkaitan dengan kerugian negara maupun kewajiban pengembalian atas penyelesaian ganti rugi (PGR).
“Syukurlah, dari hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan indikasi kerugian negara atau temuan yang mengharuskan penyelesaian ganti rugi,” ujarnya.
Najib juga menyebutkan bahwa sebagian dari temuan bersifat administratif dan akan dituntaskan sesuai dengan rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Sebagian sudah selesai, sebagian lainnya masih dalam proses. Tapi secara umum, Kabupaten Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keuangan tetap menjadi landasan utama kami,” katanya.
Bupati Serang menegaskan pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel.
“Kami pastikan tata kelola keuangan daerah akan terus ditingkatkan. Raihan WTP ke-14 ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Serang berada di jalur yang benar,” pungkasnya.*