SERANG, EKBISBANTEN.COM – Nama Momon Andriwinata mencuat dalam proses seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang.
Di tengah proses yang berlangsung transparan, Momon pun menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dengan melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut, yang disampaikan pada 4 Februari 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, menunjukkan bahwa total kekayaan bersih Momon saat ini tercatat sebesar Rp736.200.000.
Jumlah ini mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan dengan laporan sebelumnya per 15 Maret 2024, saat kekayaannya masih mencapai Rp1.017.700.000.
Aset Didominasi Tanah, Muncul Utang Pribadi
Dalam laporan LHKPN terbaru, aset kekayaan Momon masih didominasi oleh tanah dan bangunan di wilayah Kota Serang, dengan total nilai mencapai Rp899,2 juta. Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah, seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri.
Sementara itu, nilai alat transportasi dan mesin turun menjadi Rp103 juta, terdiri dari satu unit mobil Avanza keluaran tahun 2015 dan satu sepeda motor Thunder tahun 2010. Kas dan setara kas hanya tercatat sebesar Rp1 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp2 juta.
Namun yang paling mencolok dalam laporan kali ini adalah adanya utang pribadi sebesar Rp269 juta, yang tidak tercantum dalam laporan tahun sebelumnya. Komponen ini menjadi penyumbang utama penurunan total kekayaan bersih Momon.
Perbandingan LHKPN Maret 2024
Laporan sebelumnya, yang disampaikan pada awal masa jabatan, menunjukkan total kekayaan sebesar Rp1.017.700.000. Saat itu, nilai kendaraan masih lebih tinggi, yaitu mencapai Rp125 juta, dan tidak ada utang yang dilaporkan.
Nilai tanah dan bangunan juga sedikit berbeda karena adanya penyesuaian nilai pada salah satu bidang tanah.
Komitmen terhadap Transparansi
Meski mengalami penurunan kekayaan, Momon tetap melaporkan seluruh aset dan kewajiban secara terbuka kepada publik melalui sistem e-LHKPN KPK.
Langkah ini menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi syarat dalam proses seleksi jabatan tinggi pratama.
Dalam kontestasi jabatan publik yang sarat persaingan, kejujuran dalam melaporkan kekayaan pribadi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai integritas seorang calon pejabat. (Aden)