Miris! Guru Bejat di Serang Perkosa Murid Sendiri, Polisi Ungkap Modus dan Latar Belakang Pelaku

| Kamis, 12 Juni 2025

| 18:15 WIB

Polresta Serang Kota
Press Conference Polresta Serang Kota. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru berinisial BM (41) terhadap muridnya, berinisial WL (16), di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari keluarga korban yang merasa khawatir atas kondisi WL.

Kapolresta Serang Kota, Kombespol Yudha Satria, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru seni budaya di sekolah tempat WL belajar.

“Pelaku merayu korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan memberikan bimbingan tambahan. Setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan seksual,” katanya, Kamis (12/06/2025).

Atas perbuatannya, Yudha menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kombespol Yudha Satria menambahkan bahwa pelaku sudah berkeluarga dan memiliki anak. “Perbuatan bejat ini dilakukan saat istri dan anaknya sedang berada di luar kota,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan pelaku mengaku tidak mampu menahan nafsunya dan melakukan tindakan tersebut.

Keluarga korban memiliki peran penting dalam mengungkap kasus ini. Mereka merasa cemas dan khawatir atas kondisi Bunga, yang sebelumnya menunjukkan perubahan perilaku.

Setelah mendapatkan informasi dari korban, keluarga segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, Polresta Serang Kota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum medis yang mendukung laporan.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada Bunga.

Langkah ini diambil untuk membantu korban pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas normal.

“Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Kombespol Yudha Satria mengimbau agar masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di sekitar mereka dan segera melaporkan jika mencurigakan.

Polresta Serang Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Kombespol Yudha Satria menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top