SERANG, EKBISBANTEN.COM — Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah daerah, termasuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Saat ini, proses pembukaan segel tinggal menunggu hasil rapat final bersama sejumlah OPD terkait.
Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP setelah seluruh izin yang diwajibkan dipenuhi oleh manajemen Mie Gacoan Ciruas.
“Hari ini pukul 13.00 akan dirapatkan di kantor DPMPTSP Kabupaten Serang. Rapat melibatkan PUPR, Satpol PP, DPMPTSP, dan pihak Mie Gacoan, untuk melaporkan hasil perizinan yang sudah dipenuhi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2025).
Menurutnya, proses pembukaan segel harus melalui beberapa tahapan administratif, termasuk persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang.
“Biasanya setelah hasil rapat keluar dan Surat Pelepasan segel sudah jadi, kami akan lapor ke Sekda. Jika Sekda menyetujui, maka segel akan kita buka,” jelasnya.
Dadan juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Tidak boleh ada usaha yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah,” tegasnya.
Dengan telah rampungnya seluruh perizinan, Mie Gacoan Ciruas tinggal menunggu keputusan akhir pemerintah daerah untuk kembali beroperasi.*







