SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengupas secara mendalam aturan terbaru mengenai Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui siniar (podcast) Kata.Lo.Gue, yang tayang di kanal YouTube resmi @KanwilDJPBanten.
Dalam episode ke-65, siniar ini menghadirkan dua narasumber dari KPP Pratama Pondok Aren, yakni Penyuluh Pajak Ahli Muda Yasir Arafat dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Rio Hermawan. Bertindak sebagai moderator adalah Radityo Utomo, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten.
Topik utama yang dibahas adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Aturan tersebut merupakan turunan dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Yasir menjelaskan bahwa SKF merupakan bukti kepatuhan pajak yang dibutuhkan dalam pengajuan sejumlah layanan administrasi. Untuk memperoleh SKF, Wajib Pajak wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tidak sedang dalam proses hukum perpajakan.
Rio menambahkan, ada 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang mensyaratkan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025. Beberapa di antaranya yaitu permohonan revaluasi aktiva tetap, pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, serta permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
“Jika persyaratan tidak terpenuhi, permohonan akan ditolak. Namun, Wajib Pajak dapat mengajukannya kembali setelah seluruh kewajiban dilaksanakan,” jelas Rio.
Melalui siniar ini, DJP Banten menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi melalui berbagai kanal digital DJP, termasuk akun Instagram, TikTok, dan X @pajakdjpbanten guna memperoleh pembaruan terkini.*