SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Desa Binaan Imigrasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)”, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan kejahatan lintas negara di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat desa binaan sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik-praktik ilegal yang kerap menyasar warga di daerah.
“Desa binaan Imigrasi bukan hanya mitra, tetapi merupakan ujung tombak dalam sistem pertahanan kita melawan TPPO dan TPPM. Melalui FGD ini, kita membangun model pencegahan yang komprehensif dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Adapun FGD menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pandangan dari berbagai perspektif. Diantaranya:
- Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menjelaskan fungsi desa binaan sebagai early warning system serta arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan pelayanan publik.
- Kepala BP3MI Provinsi Banten memaparkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mekanisme penempatan yang legal dan aman.
- Perwakilan Direktorat Intelijen Keimigrasian mengulas modus operandi terbaru sindikat TPPO/TPPM serta strategi deteksi dini melalui intelijen keimigrasian.
Sementara peserta FGD berasal dari berbagai unsur, di antaranya perangkat dan masyarakat Desa Binaan Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perwakilan Polres kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Kehadiran lintas sektor ini diharapkan menghasilkan rumusan aksi kolaboratif yang konkret. Melalui diskusi interaktif, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kewaspadaan masyarakat desa terhadap bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus memperkuat jejaring koordinasi antarinstansi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
FGD ini menjadi wujud komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai penegak hukum di perbatasan, tetapi juga sebagai institusi yang aktif membina dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan imigrasi.*







