PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Sejumlah pendemo yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025), dilaporkan ke Polres Pandeglang usai melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan.
Peristiwa bermula ketika empat pendemo, yakni Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham, menyampaikan aspirasi mereka. Namun, salah satu di antaranya justru melontarkan pernyataan yang dinilai melecehkan wartawan yang tengah meliput.
“Percuma audiensi sama wartawan, enggak ada fungsinya,” ujar Ilham dengan nada tinggi.
Ucapan itu langsung ditanggapi oleh Guntur, wartawan JPMTV yang berada di lokasi. Ia sempat meminta klarifikasi kepada Ilham, namun tidak mendapat jawaban. Situasi pun sempat memanas hingga polisi yang berjaga di lokasi segera mengamankan keempat pendemo.
Untuk mencegah kericuhan berlanjut, polisi kemudian membawa para pendemo ke Polres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari gedung DPRD.
Setelah keadaan kondusif, sejumlah wartawan yang meliput peristiwa itu bermusyawarah dan sepakat untuk melaporkan insiden tersebut ke kepolisian.
Wartawan senior sekaligus Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, Agus Sandjadirja, menilai pernyataan yang dilontarkan pendemo sudah termasuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ucapan seperti itu sangat merendahkan dan menyinggung, baik secara pribadi maupun organisasi. Kami jelas tidak bisa menerima,” pungkasnya.*