Layanan Elektronik DJP Dihentikan Sampai Pemberitahuan Selanjutnya

| Rabu, 23 Juni 2021

| 14:56 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sejumlah aplikasi dan layanan elektronik perpajakan untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh wajib pajak.

“Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan sistem, dengan ini disampaikan bahwa beberapa sistem informasi tidak dapat memberikan layanan,” Demikian bunyi pengumuman dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (23/6).

Adapun layanan elektorinik DJP yang tidak dapat dilakukan antara lain, aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-Registration) melalui intranet dan internet termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik dan perubahan data Wajib Pajak, aplikasi e-Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 23/26, aplikasi TPT Online menu Validasi PHTB dan aplikasi Administrasi SIDJPNINE.

Layanan elektronik DJP lainnya yakni aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP, aplikasi e-PHTB, dan aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan. 

“Untuk sementara waktu tidak dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top