SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Ketujuh WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Vietnam, satu warga negara Laos, dan satu warga negara Filipina. Mereka masing-masing berinisial TU, SSH, CH, DHT, NGT, XL, dan HGM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75.
“Tindakan deportasi dan penangkalan dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan wilayah negara dari pelanggaran izin tinggal oleh orang asing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, pada 30 September 2025, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Serang melakukan pengawasan keimigrasian di PT Deoworks Group Indonesia, Anyer.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan WNA pemegang paspor Taiwan, Laos, Filipina, Vietnam, dan Myanmar yang tengah melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, tujuh orang diantaranya terbukti melakukan kegiatan pelatihan penjualan produk kecantikan dengan menggunakan izin tinggal kunjungan, yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (11/10/2025) dan Senin (13/10/2025). Proses pemulangan berjalan lancar dan dikawal langsung oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Serang.
“Seluruh proses deportasi berjalan dengan baik dan tanpa kendala,” kata Maximilianus K. Lake, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.*