Langgar Aturan Keimigrasian, WN Bangladesh Dideportasi Imigrasi Serang

- Sabtu, 22 November 2025

| 05:45 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang
(FOTO: IST).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi seorang warga negara (WN) Bangladesh karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan melalui pengawasan keberangkatan (waskat) di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (21/11/2025).

Warga negara asing (WNA) tersebut berinisial MF Bin MI, lahir di Manikganj, Bangladesh, pada 25 Agustus 1973. Ia merupakan pemegang paspor Bangladesh yang masih berlaku hingga 31 Agustus 2032 dan sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status penyatuan keluarga.

Namun, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran itu, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan Dhaka, Bangladesh, dengan pengawasan langsung petugas Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Penegakan aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Ia memastikan, proses deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Sebanyak tujuh petugas terlibat dalam pengawasan dan seluruh rangkaian kegiatan telah dilaporkan kepada pimpinan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing sebagai wujud menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top