EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan jadwal pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024.
Hal itu dilakukan apabila tidak ada pasangan calon menang satu putaran. Adapun persyaratan menang satu putaran seperti diketahui adalah perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.
Sebelumnya, jadwal Pilpires putaran kedua ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
“Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) dikutip Jumat (12/1).
Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik hari ini meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.*