SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara (Tungsura) tingkat Kabupaten dalam Pelaksanaan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin di hotel Forbis Jalan Lingkar Selatan, Keramat Watu, Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Ia menjelaskan dalam rangka memaksimalkan tahapan yang final, seperti tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang. Pihaknya menjadwalkan tahapan PSU sesuai Surat Keputusan (SK) KPU nomer 3 tahun 2025.
“Jadi rekap ditingkat kabupaten Serang, nanti jika tidak ada sengketa, kita laksanakan tahapan pengusulan peresmian pelantikan Bupati terpilih,” ujar Naseh dalam sambutannya, Rabu (23/04/2025).
Dalam hal itu, kata Naseh, bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi harus banyak dipersiapkan karena berdasarkan monitoring supervisi seperti Komisioner KPU, Bawaslu, Kemanan baik di Kabupaten, Provinsi. Menemukan beberapa catatan berkaitan dengan rekapitulasi data pemilih.
“Kemaren penulisan dan penuangan daftar pemilih masih ada yang salah catatan, salah jumlah yang tidak sesuai dengan SK pemilih yang ada di Kabupaten Serang,” kata Naseh.
“Jadi masih ada beberapa permasalah itu yang menjadi persoalan atau yang menjadi tapapan lama,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tujuan dari rapat kordinasi ini pertama,emebeikan pemahaman atau persepsi yang sama tentang pelaksanaan tata cara prosedur rekapitulasi sesuai peraturan KPU nomer 18 tahu 2024.
“Kita lihat di pasal 25 Sampai 39 berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan, temen-temen semua diharapakan mudah-mudahan secara data permulaan yang sudah di rekap secara manual mudah mudahan sudah selesai,” ungkap Naseh.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hal ini perlu diketahui bahwa, nanti teknis tentang pelaksanaan rekap besok secara berurutan atas kejadian khusus maka itu harus diingat dan dihapal serta dipahami.
“Jadi jangan Sampai yang membaca tentang kejadian khusus, orang yang membacakan tidak paham tentang tata cara pelaksanan, kemudian apa yang harus dipersentasikan judulnya, trus apa saja yang dilaporkan, itu ya b harus dipahami oleh masing-masing PPK Kecamatan,” tutupnya.*