Kolaborasi DJP–Ditjen AHU Berhasil Tambah Rp896,6 Miliar ke Kas Negara

- Selasa, 23 September 2025

| 16:37 WIB

DJP
LOGO DJP. (FOTO: DOK DJP).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penerimaan negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen AHU Widodo di Gedung Cakti KPDJP, Kamis (11/9/2025).

PKS ini merupakan penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya, yaitu PKS tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024, serta PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online periode 2020–2025.

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Widodo.

Ia mengajak seluruh jajaran Ditjen AHU dan DJP menjadikan PKS ini sebagai pedoman kerja nyata, bukan sekadar simbol kerja sama.

Sebagai implementasi, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun data kepada DJP. Data tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan negara.

Sejak 2020 hingga September 2025, DJP menerima 540.396 profil lengkap dari Ditjen AHU. Pemanfaatan data ini terbukti berdampak positif pada proses bisnis DJP, terutama kegiatan penagihan pajak.

Hasilnya, DJP berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp896,6 miliar yang masuk ke kas negara selama periode tersebut.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Ditjen AHU dan jajaran DJP atas sinergi yang terjalin. Ia juga berterima kasih kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi KPK yang memoderasi proses deliberasi hingga tersusunnya PKS tersebut.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top