Kasus Viral di KP3B, Bidpropam Polda Banten Jelaskan Kronologi Siswa SMK Terluka

- Selasa, 26 Agustus 2025

| 15:03 WIB

Kabidpropam Polda Banten
(FOTO: BIDHUMAS POLDA BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten memaparkan hasil penyelidikan terkait kasus viral dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK oleh anggota Patroli Maung Presisi Ditsamapta Polda Banten di kawasan KP3B, Kota Serang.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat 29 personel Dit Samapta yang dipimpin Aipda Roni Anwar melaksanakan patroli Maung Presisi pada Sabtu (23/8/2025) malam.

“Sekitar pukul 02.15 WIB, Minggu (24/8/2025), personel patroli mendapat laporan adanya aksi balap liar di sekitar KP3B. Petugas lalu melakukan pengecekan di Jalan Palima–Pakupatan, Kota Serang,” kata Murwoto dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, tim patroli dibagi dua. Saat menuju lokasi, Tim 1 menemukan sekelompok remaja yang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pada saat bersamaan, Tim 2 juga melihat kendaraan roda dua yang berusaha kabur.

“Sekitar pukul 02.45 WIB, sebuah motor tanpa lampu utama melaju ke arah Tim 2. Kaget melihat ada petugas di badan jalan, Bripda MA refleks melempar helm hingga mengenai pengendara bernama Violent Agara Casttilo (16), siswa SMKN 2 Serang,” ujarnya.

Lemparan helm itu membuat korban terjatuh, terseret beberapa meter, dan mengalami luka serius di kepala, wajah, serta kaki karena tidak memakai helm. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di ICU RSUD Banten.

Murwoto menambahkan, hasil rekaman CCTV menunjukkan petugas berupaya menghadang kendaraan dengan melempar helm. Namun, tidak ada rekaman yang memperlihatkan pemukulan terhadap korban.

Sementara keterangan saksi menyebutkan motor korban terlihat seperti akan menabrak Bripda MA sebelum insiden terjadi.

Ia juga menyebut kondisi motor korban tidak sesuai standar pabrik, menggunakan knalpot brong, tanpa lampu, dan ban kecil layaknya motor balap.

“Polda Banten sudah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi keluarga korban, membantu biaya perawatan, serta menempatkan Bripda MA di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan disiplin maupun kode etik,” tegas Murwoto.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top