SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribunnews di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Konferensi pers kasus tersebut digelar di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025), dipimpin Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, peristiwa terjadi saat tim KLH bersama awak media meninjau lokasi penutupan PT GRS yang sebelumnya disegel karena kasus pencemaran lingkungan, namun tetap beroperasi. Dalam proses peliputan itu, sejumlah staf KLH dan seorang wartawan dikeroyok oleh oknum keamanan perusahaan.
“Sejumlah korban mengalami pemukulan, termasuk anggota KLH bernama Anton serta jurnalis Tribunnews Rifki,” katanya.
Kapolres Serang menambahkan, penyidik telah menahan lima tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah:
- KP (31), petugas keamanan, warga Desa Pudar, Pamarayan, Serang.
- BG (25), petugas keamanan, warga Desa Cemplang, Jawilan, Serang.
- AR (32), buruh harian lepas, warga Lebak.
- IP (32), karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan.
- AJ (39), buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.
Selain itu, dua anggota Brimob juga diperiksa. Salah satunya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan seorang lainnya justru berupaya melerai. “Anggota yang terbukti melakukan kekerasan sudah ditempatkan di tempat khusus dan akan menjalani proses disiplin serta kode etik,” ujar Murwoto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya DVR CCTV, pakaian tersangka, hasil visum korban, serta kemeja karyawan PT GRS. “Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih kepada wartawan maupun aparatur pemerintah yang sedang bertugas,” tegas Didik.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.*