SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN menggelar aksi protes terkait keterlambatan pembayaran gaji, pada Senin (8/9/2025).
Aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko turun tangan memfasilitasi mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan.
Dari pihak perusahaan hadir Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris Perusahaan Mita, dan Manajemen Agus. Sementara itu, buruh diwakili Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, Ketua PUK SPN Lung Cheong Septian, serta Dedi Heryadi.
Kapolres Serang menjelaskan, hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan segera membayarkan gaji yang tertunda.
“Sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin),” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan kesengajaan, melainkan karena adanya libur panjang. “Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan akibat hari libur panjang,” kata AKBP Condro.
Sementara itu, Ketua PUK SPN Septian menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai undang-undang, perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 setiap bulannya,” tukasnya.*