Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Liar Tanpa Dokumen

- Kamis, 31 Juli 2025

| 11:57 WIB

Karantina

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan upaya penyelundupan 742 ekor burung liar yang dikirim dari Bandar Lampung menuju Serang tanpa dokumen resmi.

Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah mobil pribadi saat pemeriksaan rutin di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, Rabu (30/7) pukul 02.00 WIB. Petugas karantina mencurigai mobil tersebut karena terdengar suara burung dari dalam kendaraan.

“Modus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Kami terus memperketat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan pelestarian alam Indonesia,” kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Petugas pun langsung melakukan uji laboratorium untuk mendeteksi Avian Influenza melalui tes Rapid AI.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 25 kardus dan 11 keranjang berisi berbagai jenis burung, antara lain:

  • 298 ekor jalak kebo
  • 147 ekor pleci
  • 119 ekor colibri king
  • 14 ekor colibri sogon
  • 39 ekor kepondang
  • 33 ekor cucak ranting
  • 32 ekor cucak ijo
  • 6 ekor gagak pohon abu-abu
  • 4 ekor cucak jenggot
  • 5 ekor poksay mandarin
  • 7 ekor cucak kinoy
  • 5 ekor siri-siri
  • 2 ekor tledekan
  • 2 ekor srigunting kelabu
  • 7 ekor poksay mantel
  • 6 ekor poksay kaki hitam
  • 1 ekor cililin
  • 1 ekor rambatan
  • 1 ekor ekek geking jawa

Duma menyebutkan, beberapa jenis burung di antaranya termasuk satwa dilindungi seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting.

“Ini sejalan dengan komitmen kami menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 untuk melindungi satwa liar asli Indonesia dan memberantas perdagangan ilegal,” ujarnya.

Seluruh burung kemudian diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Karantina berharap langkah ini dapat memberi efek jera serta mengedukasi masyarakat agar taat aturan dan ikut menjaga kelestarian satwa liar.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top