CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan upaya pengiriman 334 ekor burung tanpa dokumen sah dari Payakumbuh menuju Jakarta. Burung-burung tersebut diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, pada Selasa (17/6/2025).
Kepala Karantina Banten, Duma Sari menjelaskan bahwa penggagalan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya mobil pribadi jenis sedan yang diduga membawa burung tanpa dokumen karantina dari Pelabuhan Bakauheni.
“Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor, terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, dan serindit 36 ekor,” kata Duma dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Mobil tersebut tiba di Dermaga 7 Pelabuhan Merak sekitar pukul 11.20 WIB dan langsung diperiksa oleh petugas. Burung-burung ditemukan tersembunyi di bagian jok belakang kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan karantina.
“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf a dan c. Media pembawa seperti hewan harus dilaporkan ke petugas karantina melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi serta memenuhi persyaratan karantina,” jelas Duma.
Setelah diamankan, pihak karantina melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik untuk memastikan kondisi burung dalam keadaan sehat. Pemeriksaan laboratorium Avian Influenza (AI) melalui uji cepat juga dilakukan, dan hasilnya negatif.
Pada Rabu (18/6), ratusan burung tersebut dilepasliarkan ke alam di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta, bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 terkait pelestarian satwa liar dan pencegahan perdagangan ilegal.
“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan perkarantinaan. Ini bagian dari upaya mencegah penyebaran penyakit dan menjaga ekosistem, khususnya di wilayah Banten,” tambahnya.
Duma berharap burung-burung yang dilepas dapat bertahan hidup dan berkembang biak agar tidak punah. Sementara itu, pelaku pengiriman saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.*