Kapan Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Aturannya

- Sabtu, 9 Agustus 2025

| 11:36 WIB

Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan. (FOTO: FREEPIK).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Kecelakaan lalu lintas, apakah otomatis dijamin BPJS Kesehatan? Jawabannya, tidak selalu. Ada ketentuan dan mekanisme penjaminan yang harus dipenuhi agar biaya perawatan korban bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada dasarnya BPJS Kesehatan dapat menanggung korban kecelakaan lalu lintas. Namun, jenis kecelakaan dan dokumen pendukung menjadi faktor penentu.

“Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dibawa ke fasilitas kesehatan, pihak keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus laporan polisi. Dokumen ini berisi kronologi, penyebab, lokasi kejadian, dan informasi lain yang menentukan instansi mana yang berwenang menjamin korban,” ujar Rizzky, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, masyarakat sering mengira penjamin kecelakaan lalu lintas hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Padahal, ada instansi lain yang juga berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan instansi terkait, seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.

Adapun BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni yang tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara kecelakaan lalu lintas ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan laporan polisi.

Jika biaya perawatan melebihi batas maksimal tanggungan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, penjaminan akan dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI, sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal akibat tindakan membahayakan diri, seperti balapan liar. Untuk mengurangi risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa surat-surat lengkap, dan pastikan status kepesertaan JKN aktif,” pungkas Rizzky.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top