CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian, khususnya dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), melalui kegiatan sosialisasi prosedur visa dan izin tinggal yang digelar di Aston Boutique Hotel, Cilegon, Selasa (24/6).
Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten yang diwakili oleh Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Eben Rifky Taufan. Kegiatan diikuti oleh perwakilan perusahaan, bagian Human Resources (HRD), dan pelaku usaha dari berbagai sektor industri di wilayah Banten.
Menurut Eben, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan keimigrasian yang berlaku, khususnya prosedur pengajuan visa dan izin tinggal bagi TKA. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran dan mendukung iklim investasi yang sehat dan taat hukum.
“Pemahaman yang tepat terhadap regulasi keimigrasian sangat penting bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sosialisasi ini menjadi upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia menganut selective policy yang mengatur masuknya orang asing secara ketat, demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menghormati Hak Asasi Manusia. Hanya WNA yang memberi manfaat dan tidak mengancam kepentingan nasional yang diperbolehkan tinggal dan bekerja di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan informasi terkini mengenai prosedur perizinan visa dan izin tinggal yang telah disederhanakan oleh pemerintah guna mendorong kemudahan berusaha.
“Imigrasi Banten terus berkomitmen mendukung pelayanan publik yang prima dan transparan. Kami juga mengapresiasi antusiasme dunia usaha terhadap kegiatan ini. Ke depan, sosialisasi serupa akan dilakukan secara berkala di berbagai daerah di Banten,” tambah Eben.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami serta mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus turut menciptakan iklim usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Banten.*