Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (5/5).
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.
“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.
Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Sejak tahun 2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Lucky Best Coin (LBC) Investasi penjualan cryptocurrency dengan
skema member get member - GBHub Chain Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member
- Raja Coin Investasi penjualan cryptocurrency
- PT Trijaya Tirto Marto Penawaran promisory note dengan imbal
hasil 10% tanpa izin - PT Tanam Uang Indonesia Platform penitipan dana kepada trader
- PT Medussa Multi Business Center Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- Kitabisa Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/) Kegiatan perasuransian tanpa izin
- PT Pay Earn Indonesia (convertCASH) Penyelenggara pembiayaan tanpa izin
- Koperasi Tabung Haji Umroh Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin
- Creative Trading System Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin
- Auto Trade Gold 4.0 Investasi Robot Trading/money game
- Investasi Titip Dana Amanah Money Game
- Magnipay – h5.Magnipay.com Money Game
- BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara Money Game
- PT Bintang Maha Wijaya Money Game
- Trader Sukses Indonesia Money Game
- Trader King Pro Money Game
- Batu Vulkanik Money Game
- XBIT (Mining Crypto) Money Game
- https://thelikey.org Money Game
- PT Dana Oil Konsorsium Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
- Investasi Saham NSI Penawaran investasi saham tanpa izin
- ARA HUNTER Penawaran investasi trading saham tanpa izin
- HJ Invesment oleh grup telegram
@angara_syahputra, @erik_chandra
Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin - Syndication Group of Investors and
Invesment Banks Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin - PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit
Saham Reksadana, dan PT Bibit
Tumbuh Bersama Reksadana
Penawaran investasi tanpa izin dengan
menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh
Bersama (Bibit.id)
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (*/Raden)
]]>