SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus alih fokus. Penangkapan dilakukan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, pada Kamis (31/7/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, ia didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Jauhar Ihsan Farid, dan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Muhamad Merdhi Berliano.
“Kasus ini bermula dari patroli medsos imigrasi yang dilakukan petugas kami. Kami menemukan video di media sosial yang memperlihatkan dua WNA diduga melakukan penipuan dan pencurian di sebuah konter e-toll di Kota Serang pada 18 Juli 2025,” ujar pria yang akrab disapa IGA ini.
Berdasarkan rekaman CCTV, kedua WNA tersebut mendatangi konter e-toll sekitar pukul 18.30 WIB dengan maksud membeli tongkat e-toll.
Setelah membayar Rp100.000 dan menerima kembalian Rp95.000, mereka berpura-pura keberatan atas jumlah kembalian, lalu masuk ke dalam konter untuk “klarifikasi”. Saat korban lengah, salah satu pelaku membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp4 juta.
Petugas Imigrasi Serang kemudian melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan sejumlah kantor imigrasi lainnya. Berdasarkan data keimigrasian, kedua pelaku yang berinisial AF dan AM diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada akhir Mei 2025 menggunakan visa kunjungan wisata.
“Mereka memesan hotel di Bali, tetapi tidak pernah check-in. Ini memperkuat dugaan bahwa kunjungan mereka ke Indonesia memiliki motif tersembunyi,” katanya.
Keduanya berhasil diamankan pada 28 Juli 2025 saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku cukup rapi dan telah meresahkan masyarakat.
“Salah satu pelaku mengalihkan perhatian dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tidak relevan, sementara rekannya mencuri barang berharga. Ini bukan aksi pertama mereka,” kata Felucia.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada terhadap aksi serupa, terutama yang melibatkan WNA.
“Jangan mudah lengah. Paradigma bahwa WNA selalu membawa uang banyak sudah tidak relevan. Banyak di antara mereka justru memanfaatkan kelengahan warga untuk berbuat kejahatan,” tegasnya.
Imigrasi Serang telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, khususnya di wilayah Kota Serang. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-1544-5556.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Terhadap kedua pelaku akan kami lakukan pendeportasian dan penangkalan,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.***