SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangkap dan mendeportasi dua warga negara (WN) Iran berinisial AM dan AF, pelaku pencurian uang jutaan rupiah dengan modus alih fokus. Keduanya juga dimasukkan ke daftar penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan langkah ini diambil setelah melalui proses musyawarah antara pelaku dan korban berinisial L. Dalam kesepakatan tertulis bermeterai, pelaku bersedia mengganti kerugian dan korban sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
“Hotline aduan masyarakat terkait kasus ini kami buka selama beberapa pekan, namun hingga 13 Agustus 2025 tidak ada laporan tambahan. Demi kepastian hukum, kami menutup hotline dan melaksanakan deportasi,” ujar Agung.
Kasus ini bermula dari laporan Tim Pantau Media Sosial Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Serang yang menemukan video pencurian di konter pengisian e-toll dan pulsa Chayra Cell, Kota Serang, pada 18 Juli 2025. Video tersebut viral di akun Instagram Info Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim melakukan pengejaran dari Serang hingga Bali. AM dan AF akhirnya ditangkap di Jakarta Timur pada 28 Juli 2025.
Kasi Inteldakim Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, menjelaskan, meski kasus diselesaikan secara kekeluargaan, tindakan administratif tetap dijatuhkan. “Deportasi ini bentuk penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Deportasi AM dan AF dilaksanakan pada 14 Agustus 2025, disertai usulan pencegahan dan penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.*