Hingga Juli 2025, Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun

- Jumat, 29 Agustus 2025

| 12:47 WIB

DJP
LOGO DJP. (FOTO: DOK DJP).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Angka tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Juli 2025 terdapat tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Pada saat yang sama, tiga perusahaan dicabut statusnya, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Dari total pemungut yang ditunjuk, 201 perusahaan telah melakukan penyetoran dengan nilai Rp31,06 triliun sejak 2020.

Penerimaan pajak aset kripto hingga Juli 2025 tercatat Rp1,55 triliun, terdiri atas Rp730,41 miliar dari PPh 22 dan Rp819,94 miliar dari PPN Dalam Negeri.

Penerimaan tahunan meliputi Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.

Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp3,88 triliun hingga Juli 2025. Kontribusi ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada 2025.

Rinciannya terdiri dari PPh 23 sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,25 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,06 triliun.

Adapun penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp3,53 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025. Dari total itu, Rp239,21 miliar berasal dari PPh dan Rp3,29 triliun dari PPN.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. Penerimaan dari PPN PMSE, kripto, fintech, hingga Pajak SIPP tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Rosmauli.

Ia menegaskan, penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses melalui pajak.go.id/pajakdigital atau pajak.go.id/digitaltax.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top