SERANG, EKBISBANTEN.COM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menilai keberadaan juru bicara (jubir) di lingkungan DPRD tidak semestinya menjadi persoalan yang diperdebatkan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, menegaskan bahwa posisi jubir justru lahir dari mekanisme resmi yang disepakati bersama melalui rapat pimpinan (Rapim) dewan.
“Saya menganggap masalah ini sebenarnya bukan masalah. Hanya karena belakangan ada yang mempermasalahkan, akhirnya terlihat seolah-olah jadi masalah,” kata Muhibin, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, dasar pembentukan jubir DPRD berasal dari hasil Rapim yang dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi.
“Waktu itu disepakati bersama bahwa juru bicara DPRD adalah Pak Azwar Anas dari Demokrat dan Pak Zulianto dari PKS. Ada lima fraksi yang mendukung, yaitu PKB, Golkar, PDIP, Demokrat, dan Gerindra,” ujarnya.
Muhibin menegaskan, fungsi jubir DPRD bukan untuk membatasi hak bicara anggota, melainkan sebagai saluran resmi lembaga dalam merespons berbagai dinamika pemerintahan dan pertanyaan publik.
“Juru bicara itu fungsinya untuk menjawab dan merespons pertanyaan publik melalui media. Jadi bukan membatasi siapa pun,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa keberadaan jubir tidak mengurangi hak konstitusional anggota DPRD.
“Setiap anggota tetap punya hak untuk berpendapat sebagaimana diatur undang-undang. Saya sendiri tidak pernah merasa dibatasi. Lancar saja kalau mau menyampaikan pandangan ke publik,” ucapnya.
Lebih jauh, Muhibin mengajak seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Serang baik DPRD, bupati, maupun perangkat daerah agar lebih fokus pada persoalan substantif yang dirasakan masyarakat.
“Harusnya kita bicara soal solusi pengangguran yang masih tinggi, penataan kawasan kumuh, rumah tidak layak huni, atau truk odol yang bikin macet di jalanan. Itu yang semestinya jadi perhatian kita bersama,” katanya.
Ia menegaskan, perdebatan politik sebaiknya diarahkan pada adu gagasan yang produktif dan menghasilkan kebijakan nyata bagi rakyat.
“Masyarakat menunggu hasil, bukan perdebatan yang tidak produktif. Kita ini diberi amanah, jadi harus fokus menciptakan kebijakan yang bermanfaat,” ujarnya.
Muhibin menambahkan, keberadaan jubir DPRD merupakan keputusan Rapim untuk kebutuhan taktis lembaga dalam menjawab pertanyaan publik melalui rekan-rekan media, tanpa mengurangi hak anggota dalam menyampaikan pendapat.
Selain itu, terkait rotasi pejabat eselon II yang baru dilakukan Bupati Serang, Muhibin menilai langkah tersebut sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus percepatan realisasi visi “Serang Bahagia”.
“Rotasi itu kebutuhan organisasi. Kita harus dukung agar roda pemerintahan lebih cepat bergerak dan visi Bupati bisa segera terealisasi,” pungkasnya.***