SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Banten pada prinsipnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur untuk dibahas lebih lanjut di panitia khusus (pansus).
Kedua raperda tersebut adalah Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025–2029.
“Pandangan fraksi memang tidak dibacakan langsung, tapi saya sudah baca poin-poinnya. Pada prinsipnya mereka setuju, dengan catatan harus akuntabel, efisien, efektif, profesional, dan tentunya menguntungkan,” ujar Dimyati usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, penyertaan modal ke Bank Banten dilakukan dalam bentuk inbreng aset yang disetarakan dengan uang, dengan total nilai sekitar Rp139 miliar. “Itu sudah melalui proses appraisal, nilainya sudah dihitung,” jelasnya.
Ia berharap Bank Banten ke depan bisa memenuhi syarat untuk berkembang lebih baik. Mengenai rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim, Dimyati menyebut komunikasi antar pihak sudah berjalan intensif.
“Sudah ada green light. Sekarang sudah sampai tahap ke-10 dari total 14 tahapan. Tinggal empat lagi,” ungkapnya optimistis.
Sementara itu, terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Dimyati menjelaskan bahwa dokumen tersebut dirumuskan berdasarkan hasil musrenbang serta aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan.
“Semua sudah disesuaikan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta selaras dengan RPJM Nasional. Harapannya, visi besar Pak Prabowo bisa diimplementasikan di Banten,” pungkasnya.*