SERANG, EKBISBANTEN.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial MS (23), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku, AN (29), ditangkap setelah memesan layanan menggunakan akun palsu sebelum melakukan aksi keji tersebut.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku membutuhkan kendaraan untuk operasional sehari-hari lalu merencanakan pencurian mobil dengan memanfaatkan layanan transportasi online.
“Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku memesan layanan menggunakan identitas palsu bernama “Dede” dari kawasan Citra Raya, Tangerang, menuju Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang,” ungkapnya.
Sesampainya di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, lanjutnya, pelaku meminta korban menepi. Saat korban menarik rem tangan, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dililit lakban.
“Jeratan dilakukan selama hampir satu menit hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kursi penumpang depan dan mengikat lehernya kembali menggunakan cable ties hingga korban dipastikan meninggal dunia,” jelasnya.
Kombes Pol Dian menuturkan, pelaku membawa mobil korban menuju daerah sepi di kawasan Pabuaran, Kabupaten Serang. Di sebuah jembatan yang sunyi, pelaku membuang jasad korban sebelum melarikan diri dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara.
Berdasarkan hasil autopsi RS Bhayangkara, korban tewas akibat jeratan di leher dan benturan benda tumpul di kepala. Identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan Inafis.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AN pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Kepada polisi, pelaku mengaku ingin menguasai kendaraan dan barang-barang milik korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit Toyota Calya abu-abu bernomor polisi A-1498-VKA, telepon seluler, dompet, identitas korban, serta beberapa barang pribadi lainnya. Polisi juga menyita barang milik pelaku berupa dua ponsel, kawat jerat, pakaian, sandal, dan topi.
Atas perbuatannya, Kombes Pol Dian mengatakan AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau para pengemudi taksi online untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menerima pemesanan mencurigakan pada malam hari,” tukasnya.*










