SERANG, EKBISBANTEN.COM – DPRD Kabupaten Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Usulan itu disampaikan Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi, dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025).
Medi menjelaskan, Raperda ini hadir untuk memberikan payung hukum yang menjamin perlindungan sekaligus pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Serang.
“Perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan fisik dan mental. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, juga harus memperoleh perlindungan yang adil,” katanya.
Ia menilai, masih banyak penyandang disabilitas yang menghadapi diskriminasi, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik, hingga kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, lanjut Medi, pemerintah daerah berkewajiban menata sistem dan berkomitmen meningkatkan pelayanan agar penyandang disabilitas dapat merasakan hak yang setara.
“Pembuatan payung hukum ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, demokratis, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hak harus diberikan merata, tidak hanya bagi mereka yang sempurna secara fisik, tetapi juga bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang pada 2023, jumlah penyandang disabilitas di wilayah ini mencapai 3.242 orang.
Jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Ciruas (184 orang), Tirtayasa (182 orang), Lebak Wangi (161 orang), dan Cinangka (164 orang). Sementara yang terendah ada di Kecamatan Bandung (48 orang) dan Waringinkurung (51 orang).
Medi berharap, Raperda ini dapat menjamin kesempatan, perlakuan, dan hak yang setara bagi penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan.
“Pemenuhan hak disabilitas adalah wujud penghormatan terhadap martabat manusia serta langkah nyata menuju masyarakat yang adil dan berkeadilan,” pungkasnya. (Aden)