DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

- Selasa, 22 Juli 2025

| 13:35 WIB

DJP
(FOTO: DOK. DJP).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Peluncuran dilakukan di Jakarta pada Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud perubahan cara pandang kami: dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo dalam sambutannya.

Piagam tersebut mencakup 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, termasuk hak atas informasi, perlindungan hukum, layanan tanpa biaya, hingga kerahasiaan data.

Di sisi lain, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan yang jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.

Bimo menekankan bahwa hubungan antara negara dan warga negara yang sehat dibangun di atas prinsip kesetaraan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak.

“Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun masyarakat,” ujarnya.

Isi Piagam Wajib Pajak dalam PER-13/PJ/2025

Hak Wajib Pajak:

  1. Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapatkan layanan perpajakan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Diperlakukan secara adil, setara, serta dihormati dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Membayar pajak tidak lebih dari jumlah yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta memilih penyelesaian administratif.
  6. Mendapat jaminan kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili oleh kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
  8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas dalam hubungan perpajakan.
  4. Kooperatif dalam penyampaian data dan informasi untuk pelayanan serta pengawasan.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai peruntukannya.
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter menjadi pedoman etika layanan dan transparansi, sekaligus memperkuat kepercayaan antara DJP dan wajib pajak.

“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujarnya.

Adapun informasi lebih lanjut serta salinan resmi PER-13/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top