EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan perpajakan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa (29/7/2025).
“Kerja sama ini merupakan langkah integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” kata Bimo dalam sambutannya.
Bimo menjelaskan, kolaborasi ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, hingga penggunaan layanan face recognition.
Hal ini diharapkan mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan, serta mempercepat proses reformasi perpajakan yang sedang berjalan, termasuk pengembangan sistem Coretax DJP.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Dukcapil dan tim DJP atas sinergi yang telah dibangun hingga tercapainya perjanjian kerja sama tersebut.
Di sisi lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai sektor.
“Secara regulasi, data kependudukan bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” ujar Teguh.
Dengan kerja sama ini, DJP berharap dapat semakin meningkatkan akurasi data wajib pajak dan memperkuat layanan perpajakan berbasis digital.*