JAKARTA, EKBISBANTEN.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Chakti KPDJP, Rabu (1/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera.
Kerja sama ini menjadi bagian dari pengembangan sistem Coretax DJP yang mengintegrasikan data antara DJP dan BKPM melalui mekanisme pertukaran data antarinstansi. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang sebelumnya dilakukan secara semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service.
Layanan tersebut meliputi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem investasi dan meningkatkan penerimaan negara.
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi kerja sama tersebut telah menunjukkan hasil konkret. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan: dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 data pada semester II 2024.
Angka itu kembali meningkat 42 persen menjadi 146 data pada semester I 2025, serta bertambah 40 data pada periode Juli–Agustus 2025.
Menurut Bimo, tren positif tersebut mencerminkan manfaat nyata dari integrasi data antarinstansi dalam memperkuat transparansi dan efektivitas kebijakan fiskal.
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Heldy Satrya Putera menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun pada periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” katanya.
Heldy menambahkan, integrasi data juga akan mempermudah investor dalam mengakses layanan fiskal serta mempercepat proses perizinan investasi.
Menutup acara, Bimo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama ini.
Ia optimistis, kolaborasi DJP dan BKPM akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.*