Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol, Enam Tersangka Ditangkap

- Rabu, 6 Agustus 2025

| 14:01 WIB

Polda Banten
(FOTO: BIDHUMAS POLDA BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap truk tangki pengangkut solar yang terjadi di ruas Tol Tangerang-Merak.

Aksi kejahatan ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kilometer 75. Truk tangki yang menjadi sasaran diketahui mengangkut solar sebanyak 14.000 liter.

Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan enam orang tersangka, yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua pelaku lainnya, RH dan KK, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa aksi ini telah direncanakan sehari sebelumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Mereka kemudian berangkat menggunakan dua mobil yakni Daihatsu Terios warna silver dan Toyota Avanza warna putih menuju rest area Balaraja untuk memburu truk tangki yang melintas menuju Merak,” jelasnya.

Setelah mengamati situasi selama beberapa jam, lanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB pelaku KK melihat truk tangki bermuatan solar yang menjadi target.

“Pelaku lalu memberi instruksi kepada yang lain untuk bergerak. Mobil Terios yang dikemudikan tersangka FL menghimpit truk tangki dari sisi kanan. Di dalam mobil, RH (DPO) mengacungkan senjata ke arah sopir untuk memaksa berhenti,” paparnya.

“Setelah truk berhenti di antara Tol Serang Timur dan Serang Barat, RH dan HA turun, lalu memaksa sopir dan kenek keluar dari kendaraan,” sambung Kombes Pol Dian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, korban dibawa masuk ke mobil pelaku dan kedua matanya ditutup serta tangannya diikat menggunakan lakban.

Sementara itu, AS dan JA mengambil alih truk tangki dan membawanya menuju lokasi penampungan solar. Pelaku KK mengarahkan lokasi tersebut menggunakan Avanza putih.

Sekitar pukul 02.00 WIB, truk tangki yang dibawa AS dan JA keluar dari Tol Cilegon Timur dan berhenti di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Di lokasi tersebut, solar dipindahkan ke tempat penampungan. Setelah proses pemindahan selesai satu jam kemudian, sopir dan kenek diturunkan di pinggir tol dan pelaku kembali ke rumah AS di BTN Tulip Residence, Kabupaten Lebak.

Pada pukul 04.30 WIB, para pelaku berkumpul untuk membahas hasil penjualan solar. Dari 14.000 liter yang dicuri, total uang yang diperoleh sebesar Rp110 juta. Masing-masing pelaku disebut menerima bagian sebesar Rp11,5 juta.

Kepolisian berhasil menangkap para tersangka dalam waktu dua hari setelah kejadian. AS dan FL ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di wilayah Cibadak, Lebak.

JA ditangkap di Kopo, Serang, sedangkan MR, SU, dan HA diamankan di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada 2 dan 3 Agustus 2025.

Menurut Dian, motif para pelaku semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi. Modus yang digunakan adalah menghimpit kendaraan korban di jalan tol, lalu mengancam menggunakan senjata untuk menguasai truk tangki beserta muatannya.

“Solar hasil curian kemudian dipindahkan ke tempat penadah, lalu dijual dan hasilnya dibagi rata,” terangnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit ponsel berbagai merek, kartu ATM, serta truk tangki yang berisi solar curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu, pasal tersebut juga dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pertimbangan hakim di persidangan.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top