SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 2.149 kecelakaan kerja terjadi di wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun 2023.
Hal itu berdasarkan catatan yang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Adapun kecelakaan di lingkungan kerja itu terdiri dari kecelakaan ringan, sedang, bahkan hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan kecelakaan kerja itu tersebar di wilayah industri yang ada se-Banten.
“Dari 2.149 kasus itu, kita catat terdapat delapan kasus kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia,” katanya.
Ia menyebut, banyak perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja pada 2023.
Sehingga, Disnakertrans Banten sulit untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Kadang memang kalau tidak dilaporkan oleh media itu tidak akan dilaporkan dan ditutupi, apalagi kalau sampai tidak punya BPJS (Ketenagakerjaan),” terangnya.
Septo menjelaskan, suatu kewajiban bagi pihak perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3).
Di mana sistem itu perlu diterapkan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.
Lebih lanjut, Septo menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi hal tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Yakni, tindak pidana ringan yang berhukuman tiga bulan penjara dan denda paling besar Rp500 juta.
“Selama 2023 belum ada sanksi tipiring, sebab prosesnya yang cukup rumit dengan melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Septo menuturkan, per 12 Januari-12 Februari 2024 nanti, merupakan Bulan K3 Nasional.
Di periode itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pihak perusahaan guna meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di berbagai sektor.
“Kalau perusahaan yang kena sanksi tipiring belum ada, prosesnya rumit lah. Tapi kita terus lakukan pembinaan, kita sebarkan ke semua perusahaan,” tuturnya.
Disnakertrans Banten juga terus mengawasi penerapaan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di masing-masing perusahaan di Banten.
“Kita secara rutin memeriksa alat-alat keselamatan kerja para pekerja itu per triwulan, kita ingin pastikan K3 betul-betul diterapkan sesuai dengan aturan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” tandasnya.*