SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,5 miliar lebih untuk pengadaan mebel ruang kelas SMA dan SMK di Kota Serang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan data di aplikasi tersebut, paket dengan kode RUP 9133931 tercatat atas nama Dindikbud Provinsi Banten dengan lokasi pekerjaan di Kota Serang dan volume pekerjaan satu paket.
Namun, dalam situs SIRUP, uraian pekerjaan maupun spesifikasi teknis tidak dijelaskan secara rinci. Dalam kolom keterangan hanya tertulis, “Uraian pekerjaan ruang lingkup pekerjaan di KAK. Spesifikasi pekerjaan spesifikasi di KAK.”
Masih dari sumber yang sama, disebutkan pula bahwa pengadaan mebel ruang kelas senilai Rp14.506.000.000 ini tidak memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam kategori sustainable public procurement atau pengadaan berkelanjutan.
Proyek tersebut akan dilaksanakan melalui metode e-purchasing dengan jadwal pelaksanaan antara Agustus hingga Desember 2025, dan didanai sepenuhnya dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, jadwal pemilihan penyedia telah dilakukan sejak Agustus 2025, dengan pengumuman paket tercatat pada 28 April 2025 pukul 11.32 WIB.
Dari total 901 paket pengadaan milik Dindikbud Banten yang telah tayang di aplikasi SIRUP, pengadaan mebel ruang kelas di Kota Serang ini menjadi salah satu paket dengan nilai terbesar, menyedot anggaran publik dalam jumlah signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, belum memberikan tanggapan terkait proyek pengadaan mebel tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Ekbisbanten.com melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp belum mendapat respons.*







