SERANG, EKBISBANTEN.COM – Muhammad Yusuf (33), Kaur Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditahan polisi setelah kedapatan menyalahgunakan dana desa sebesar Rp127,1 juta untuk bermain judi online dan trading.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Laes Radahu, Desa Sukamaju, ditangkap pada Senin (23/6/2025) usai dilaporkan oleh pihak desa ke Polres Serang.
“Pelaku MY diamankan atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk judi online senilai lebih dari Rp127 juta,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi.
Kapolres Serang menjelaskan, tersangka mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Setelah itu, ia membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyetujui pencairan dana menggunakan token bendahara dan kepala desa yang keduanya dikuasai oleh tersangka.
“Setelah mencairkan dana dari rekening kas desa di Bank BJB, uang itu langsung ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” terang Condro.
Uang milik pemerintah desa itu kemudian digunakan untuk bermain judi online dan trading tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya.
Agar tidak terendus, Yusuf memalsukan tanda tangan sekretaris desa dan kepala desa dalam laporan pertanggungjawaban.
Kasus ini terbongkar saat pihak desa hendak melaksanakan program dan mendapati ada transaksi mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi Yusuf.
“Setelah ditelusuri, ditemukan total penarikan sebesar Rp184 juta lebih. Dari jumlah itu, tersangka mengembalikan Rp56 juta,” jelas Kasatreskrim Andi Kurniady.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp127.155.500.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Andi.*