“Kebanyakan toko-toko yang buka adalah toko handphone dan juga toko atau cafe-cafe,” kata Zaki, Selasa (13/7/2021).
Untuk menindaklanjuti hal ini Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selain mengambil KTP atau SIM juga memberikan surat teguran keras serta memberikan denda kepada para pengusaha yang memang melanggar aturan selama PPKN darurat di Kabupaten Tangerang.
Sampai dengan hari ini kasus terkonfirmasi Covid-19 masih tinggi di Kabupaten Tangerang walaupun angka kesembuhannya hampir mencapai 100 persen.
“Namun Kabupaten Tangerang masih masuk dalam zona merah mengingat ada beberapa masih ada beberapa kecamatan yang tingkat penularannya masih tinggi,” ujar Zaki. (*/Raden)
]]>
Editor: Rizal Fauzi








