PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang telah menggelar rapat paripurna tentang usulan dua rancangan peraturan daerah oleh Bupati Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/22023).
Dua usulan Raperda diantaranya tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025 dan rencana pembangunan industri tahun 2023-2043.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pandeglang Irna Narulita beserta wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, jajaran anggota DPRD, ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama, kelompok masyarakat dan seluruh Camat se-Kabupaten Pandeglang.
Dalam penyampaian nota usulan Bupati Pandeglang Irna Narulita menerangkan bahwa demi mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi maka Bupati Pandeglang mengajukan usulan Raperda sebagai bahan pertimbangan DPRD.
”Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan mengacu kepada pasal 236 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi tentang pemerintahan daerah maka bupati dalam hal ini mengajukan dua Raperda yang selanjutnya akan dikaji dan dijadikan bahan pertimbangan oleh anggota DPRD Kabupaten Pandeglang,” kata Irna.
Selanjutnya Irna menyampaikan latar belakang pengajuan dua Raperda ini adalah untuk menjadi dasar arah kebijakan dan strategi program pembangunan kepariwisataan dalam kurun waktu 2023-2025 serta menetapkan jangka waktu pembangunan industri di Kabupaten Pandeglang guna mewujudkan industri daerah yang berdaya saing.
”Latar belakang Raperda pertama tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025 diusulkan dalam rangka melaksanakan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sehingga perlu rencana induk pembangunan yang menjadi dasar arah kebijakan strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan yang meliputi : destinasi wisata; pemasaran wisata; industri pariwisata; dan kelembagaan Kepariwisataan,” kata Irna.
”Selanjutnya latarbelakang Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043 adalah menetapkan jangka waktu pembangunan industri selama 20 tahun yang bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional dan daerah; menentukan sasaran, strategi dan program pembangunan industri unggulan Kabupaten; mewujudkan industri daerah yang berdaya saing, bernilai tambah dan berwawasan lingkungan; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.






