CILEGON, EKBISBANTEN.COM – PT BPR Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Adapun kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Senin (25/8/2025).
Plt Asda II Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengatakan bahwa kehadiran BPRS sejak awal ditujukan untuk membantu masyarakat agar terhindar dari praktik pinjaman rentenir yang kini banyak bermetamorfosis menjadi pinjaman online (pinjol).
“Melalui keberadaan bank yang sehat, cita-cita ini bisa diwujudkan. Jika BPRS mampu memberikan kontribusi pendapatan, maka hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon,” ujarnya.
Aziz juga berharap MoU tersebut semakin memperkuat BPRS Cilegon Mandiri sebagai lembaga keuangan syariah yang sehat, profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Virgaliano Nahan, menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan BPRS Mandiri, khususnya dari sisi hukum.
“Tim Kejari siap membantu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Cilegon. Kami akan memberikan rambu-rambu agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar, sekaligus mendukung dan memberi masukan kepada pemerintah daerah,” ucap Virgaliano.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendorong iklim investasi dan peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan nota kesepahaman ini, kita sudah mengambil langkah awal untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan makmur,” katanya.
Melalui sinergi antara BPRS Cilegon Mandiri dan Kejari Cilegon, diharapkan tata kelola perbankan syariah di Kota Cilegon semakin sehat, transparan, dan mampu mendukung pembangunan daerah.*