SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SD dan SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang, BPK mengungkap empat bentuk penyimpangan, salah satunya terkait penggunaan dana BOS untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebanyak 105 sekolah menalangi pembayaran gaji PPPK untuk bulan April dan Mei 2024 senilai total Rp236,7 juta. Penggunaan dana BOS untuk hal ini tidak sesuai juknis,” tulis BPK dalam LHP Nomor: 17.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025, dikutip Senin (30/6/2025).
Temuan tersebut menunjukkan dana BOS digunakan untuk menalangi pembayaran gaji bagi 173 pegawai PPPK. Rinciannya, 70 SD Negeri membayar Rp163,8 juta, dan 35 SMP Negeri sebesar Rp72,8 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan:
- Kas dana BOS tidak disimpan di brankas, tapi di rumah bendahara;
- Bukti pengeluaran dana BOS tidak tertib;
- Kewajiban pajak dari dana BOS belum disetor tepat waktu dan belum tercatat di saldo kas.
Dindikbud Kabupaten Serang: Dana Sudah Dikembalikan
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Eeng Kosasih, membantah terjadi penyalahgunaan dana BOS. Ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan karena gaji PPPK belum cair saat itu.
“Sebetulnya bukan penyalahgunaan. Pembayaran honor PPPK Januari–Maret menggunakan dana BOS, karena sertifikasi dari pusat belum turun,” kata Eeng.
Menurutnya, setelah tunjangan sertifikasi turun pada Maret 2024 dan pemerintah daerah membayar gaji PPPK secara resmi, seluruh dana BOS yang sempat digunakan sudah dikembalikan ke rekening sekolah.
“Sudah 100 persen dikembalikan. Jadi tidak ada dana yang hilang. Itu hanya soal timing saja,” tegasnya.
Dindikbud Kabupaten Serang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/1693-Dindikbud.2024 untuk menindaklanjuti pengembalian dana BOS yang sempat digunakan.
BPK sendiri menyarankan agar pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS diperketat.
Bupati Serang juga diminta menginstruksikan kepala sekolah dan bendahara BOS untuk lebih tertib dalam penatausahaan, termasuk kewajiban perpajakan.*