BP Tapera dan Bank BJB Syariah Gelar Sosialisasi Pembiayaan Perumahan bagi ASN di Kabupaten Serang

- Sabtu, 23 Agustus 2025

| 17:25 WIB

BJB Syariah
(FOTO: IST).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Bank BJB Syariah menggelar sosialisasi pembiayaan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula TB Suwandi, Setda Kabupaten Serang, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari puluhan ASN muda.

Program tersebut digelar untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Program pembiayaan rumah subsidi ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak terkait, salah satunya melalui penyampaian informasi yang luas dan merata,” ujar Asisten Manajer Pemasaran BP Tapera, Berdi Dwijayanto.

“Skema pembiayaan rumah subsidi melalui KPR FLPP dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah dengan mudah dan terjangkau,” sambungnya.

Ia menjelaskan, KPR FLPP memberikan sejumlah kemudahan, antara lain suku bunga tetap 5 persen dengan tenor hingga 20 tahun, uang muka mulai 1 persen, dan cicilan sekitar Rp 1 jutaan per bulan.

Hingga 14 Agustus 2025, realisasi penyaluran rumah subsidi FLPP mencapai 1.745 unit oleh Bank BJB Syariah, 10.618 unit di Provinsi Banten, serta 1.773 unit di Kabupaten Serang. Secara nasional, total realisasi sudah menembus 153.599 unit.

Berdi menambahkan, setiap pembelian rumah subsidi FLPP disertai fasilitas tambahan berupa subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta, bebas premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit, bebas PPN, serta bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SiKasep di Google Play Store, sementara informasi ketersediaan rumah FLPP dapat diakses di situs www.sikumbang.tapera.go.id.

Dalam penyalurannya, BP Tapera bekerja sama dengan 41 bank penyalur dan 20 asosiasi pengembang. Program ini telah menjangkau 33 provinsi di Indonesia.

Adapun syarat penerima manfaat KPR FLPP antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki rumah, belum pernah menerima bantuan perumahan, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta memenuhi batas penghasilan tertentu.

Untuk wilayah Jawa (di luar Jabodetabek), batas penghasilan ditetapkan maksimal Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta untuk yang sudah menikah. Selain itu, calon penerima manfaat wajib lolos analisis kelayakan kredit dari bank penyalur.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top