SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 1.145,781 gram sabu yang disita dari dua kasus berbeda.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah penangkapan empat tersangka pengedar di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat,” kata Rohmad saat konferensi pers di Serang, pada Selasa (12/8/2025).
“Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.131,884 gram, dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan kami berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,” sambungnya.
Kasus pertama terungkap pada 24 Juni 2025 di Kabupaten Tangerang. BNNP Banten menangkap J (55) dan AF (44) di sebuah rumah di Panongan.
Barang bukti yang diamankan yakni 191,98 gram sabu yang disembunyikan di bawah kulkas dan tempat penyimpanan beras. Dari jumlah itu, 183,890 gram dimusnahkan.
Kasus kedua terjadi pada 20 Juli 2025 di Tangerang Selatan. Petugas menangkap QA (51) di Pamulang dan menyita 50 gram sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ditemukan lagi 900 gram sabu di kontrakannya.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan MW (60) di parkiran Mall Paradise Walk Serpong.
Dari kedua tersangka ini, total sabu yang disita mencapai 953,801 gram, dengan 947,994 gram dimusnahkan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, dan media untuk memastikan akuntabilitas.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BNNP Banten memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.*