BI Banten: Tolak Uang Koin Bisa Kena Denda Rp200 Juta!

- Kamis, 7 Agustus 2025

| 17:16 WIB

BI Banten
(FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengingatkan bahwa seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, wajib menerima semua pecahan uang rupiah, termasuk uang logam pecahan kecil seperti Rp100 dan Rp200.

Hal ini ditegaskan oleh Manajer sekaligus Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, dalam acara Taklimat Media yang digelar di salah satu kafe di Kota Serang, Kamis (7/8/2025).

“Bank Indonesia terus mendorong kesadaran bahwa uang rupiah, termasuk pecahan terkecil seperti logam Rp100 dan Rp200, harus diterima dalam setiap transaksi,” ujar Arman.

Pernyataan ini muncul menyusul masih adanya laporan penjual atau pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan uang logam bernilai kecil. Arman menegaskan, sikap tersebut melanggar hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara Pasal 33 ayat (2) mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban terkait penggunaan rupiah. Jangan sampai ada yang menolak pembayaran hanya karena bentuk uangnya berupa koin,” tegasnya.

BI juga terus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan agar semua pecahan uang baik kertas maupun logam diperlakukan setara dalam transaksi di tengah masyarakat.***

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top