SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan yang dilakukan oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang sepanjang tahun 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Keempat OPD yang menjadi sorotan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP).
“Empat OPD tersebut melakukan belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta belum dikenakan denda keterlambatan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Ekbisbanten.com, Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan data dalam LHP, Pemerintah Kabupaten Serang pada tahun 2024 menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp103,4 miliar. Realisasinya mencapai Rp93,6 miliar atau sekitar 90,5 persen dari total anggaran.
Dari realisasi tersebut, BPK melakukan uji petik terhadap 15 paket pekerjaan senilai Rp69,7 miliar dari total 66 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan Rp96,3 miliar. Dari 15 paket yang diperiksa, sebanyak 14 telah selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Namun, hasil pemeriksaan fisik bersama pihak terkait, termasuk PPK, PPTK, pelaksana teknis, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan inspektorat, menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan senilai Rp323 juta serta potensi denda keterlambatan sebesar Rp32,9 juta pada dua paket pekerjaan.
Ketidaksesuaian volume tersebut ditemukan pada sejumlah item pekerjaan, seperti struktur bangunan, dinding, lantai dan keramik, atap, serta instalasi mekanikal dan elektrikal.
Dari hasil temuan itu, total pengembalian ke kas daerah yang telah dilakukan sebesar Rp78,9 juta. Rinciannya: Dinas PUPR sebesar Rp9,2 juta, Disdikbud Rp13,6 juta, Dinkes Rp28,1 juta, dan RSDP sebesar Rp27,9 juta.
Meski demikian, BPK menyatakan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum diproses sebesar Rp277,2 juta.
“Permasalahan ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Serang menerima aset tetap gedung dan bangunan yang tidak sesuai rencana,” tulis BPK.
BPK juga merinci bahwa kelebihan pembayaran terbesar terdapat di Dinas PUPR senilai Rp263,8 juta, ditambah kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp13,3 juta.
Permasalahan tersebut, menurut BPK, disebabkan oleh kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, serta Direktur RSDP.
Selain itu, pejabat teknis di masing-masing OPD, termasuk PPK, PPTK, dan pelaksana teknis, dinilai kurang teliti saat memeriksa volume dan kualitas pekerjaan sebelum menandatangani BAST.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Serang.
“Bupati Serang agar menginstruksikan para kepala OPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik, serta memerintahkan PPK, PPTK, dan pelaksana teknis agar lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan,” tegas BPK.
BPK juga merekomendasikan agar Bupati Serang segera memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan senilai Rp277,2 juta ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***